
Bumi kita terbagi menjadi 24 zona waktu, terbagi berdasar garis bujur. Indonesia sendiri memiliki 3 zona waktu, karena wilayahnya yang memanjang dari timur ke barat. Walaupun baru-baru ini ada usulan untuk menyatukannya menjadi 1 zona waktu saja , tentu tidak mudah untuk beradaptasi dengan perbedaan hingga 3 jam ini. Contoh kasusnya jika ditentukan masuk kerja jam 8 pagi. maka akan ada daerah yang terlalu pagi (sebenarnya jam 7) ataupun terlalu siang (sebenarnya jam 9). Namun selain itu tentu akan banyak manfaat yang akan didapatkan ketika 1 negara kita memiliki 1 zona waktu saja.
Sinkronasi waktu berguna untuk menstandarisasi waktu agar sesuai dengan acuan utama.
Dengan banyaknya zona waktu, tentu perlu standarisasi waktu agar waktu di seluruh dunia bisa seragam. Jika sebelumnya standarisasi waktu muncul karena masalah transportasi ,sekarang justru dengan semakin berkembangnya zaman, manfaat terasa pada banyak sektor salah satunya untuk penentuan waktu transaksi elektronik. diantaranya komunikasi, perbankan, bursa saham, medis, dan lelang daring. Penyelidikan dan penyidikan forensik dalam kasus cybercrime atau kejahatan dunia maya akan terlacak dengan lebih baik jika adanya standarisasi waktu yang jelas.
Pada 1972 Jam Atom disepakati menjadi acuan waktu dunia, setelah sebelumnya masing-masing negara dunia mengacu pada sistem jam matahari sendiri dengan menggunakan meridian masing-masing. garis hubung utara-selatan yang melalui zenit yang dilintasi matahari saat tengah hari.Dipilihnya jam atom karena memilki keakuratan yang sangat tinggi dengan kemungkinan pergeserannya hanya 1 detik setiap 100 juta tahun.
Saat ini sudah ada lebih dari 400 jam atom yang tersebar di seluruh dunia,yang dimana output waktu yang dihasilkan dikombinasikan sehingga mendapatkan waktu dengan tingkat akurasi setinggi mungkin. Sistem ini disebut dengan International Atomic Time (TAI).

